Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) T.P 2021/2022
UPTD. SMP Negeri 1 Talawi menerima Siswa Baru Tahun pelajaran 2021/2022 :
- Penerimaan Sebanyak 256 Orang.
- Pedaftaran dan Seleksi PPDB dimulai Tanggal 21 s/d 26 Juni 2021.
- Verifikasi dan Validasi Data Tanggal 21 s/d 26 Juni 2021.
- Pengumuman Hasil Seleksi Tanggal 28 Juni 2021.
- Konfirmasi Kesediaan Peserta Didik Tangal 30 Juni s/d 01 Juli 2021.
- Daftar Ulang Tanggal 01 s/d 03 Juli 2021.
Pengumuman dan Konfirmasi Hasil PPDB :
-
Pengumuman jalur PPDB yang meliputi Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali, Jalur Prestasi diumumkan melalui aplikasi PPDB online pada papan pengumuman sekolah dan atau melalui laman www.ppdbonline-batubara.com
-
Peserta didik yang telah diterima, tidak dapat mendaftar di tahap dan jalur berikutnya.
-
Peserta didik yang telah diterima di sekolah pilihannya sesuai jalur yang dipilih, wajib melakukan konfirmasi kesediaan melalui laman www.ppdbonline-batubara.com
-
Peserta didik yang telah diterima dan telah melakukan konfirmasi kesediaan, wajib melaksanakan proses daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah Penerimaan yang menggunakan 4 jalur seleksi yaitu Jalur Zonasi (60% atau 154 orang ), afirmasi (15% atau 38 orang), perpindahan tugas orang tua/wali (5% atau 13 orang) dan jalur Prestasi (20% atau 51 orang).
- Jalur Zonasi adalah jalur yang disediakan bagi calon peserta didik baru yang telah tinggal selama satu tahun dengan mempertimbangkan jumlah lulusan masing-masing wilayah.
- Jalur Afirmasi adalah jalur yang disediakan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu.
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik ketika lokasi pekerjaan orang tua/wali dipindah tugaskan.
- Jalur Prestasi adalah jalur yang disediakan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik dan non akademik.
Persyaratan Calon Peserta Didik Baru :
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2021.
- Memiliki ijazah SD/MI/Paket A/sederajat bagi calon peserta didik tamat di bawah Tahun Pelajaran 2020/2021 atau Surat Keterangan Lulus/Surat Keterangan Hasil Ujian bagi calon peserta didik tamat Tahun Pelajaran 2020/2021.
- Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam huruf a dibuktikan dengan Akta kelahiran atau Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa sesuai dengan domisili calon peserta didik.
- Calon peserta didik baru penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus telah menyelesaikan jenjang SD/Sederajat dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia.
- Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP yang berasal dari luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.
- Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (e) disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP.
- Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga Negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
- Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (g) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Seleksi Jalur Zonasi, Afirmasi dan Pindah Tugas :
- Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP pada jalur zonasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik atau tempat tugas orang tua/wali terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.
- Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik atau tempat tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud pada huruf a menunjukkan angka sama, maka penentuan peserta didik menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
- Jika usia peserta didik menunjukkan angka yang sama, maka penentuan peserta didik diterima berdasarkan waktu mendaftar di laman pendaftaran PPDB yang lebih dahulu.
Nama Desa / Kelurahan | Skor |
Kelurahan Labuhan Ruku | 200 |
Desa Pahang | 200 |
Desa Benteng | 200 |
Desa Gunung Rante | 200 |
Desa Panjang | 200 |
Desa Padang Genting | 200 |
Desa Lain di Dalam Kabupaten Batu Bara | 150 |
Desa Lain di Luar Kabupaten Batu Bara dan Masih di Dalam Provinsi Sumatera Utara | 100 |
Desa Lain di Luar Provinsi Sumatera Utara | 50 |
Seleksi Jalur Prestasi :
- Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP melalui jalur prestasi dilakukan dengan menjumlahkan rata rata raport nilai pengetahuan semester VII (tujuh) sampai dengan semester XI (sebelas) dari sekolah asal dan nilai/skor prestasi baik prestasi akademik maupun prestasi non akademik.
- Apabila nilai sebagaimana dimaksud huruf a menunjukkan angka yang menunjukkan nilai/skor sama, maka penentuan peserta didik diterima menggunakan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.
- Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada huruf c menunjukkan nilai/skor sama, maka penentuan peserta didik diterima menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
- Jika usia peserta didik menunjukkan nilai/skor sama, maka penentuan peserta didik diterima berdasarkan waktu mendaftar di laman pendaftaran PPDB yang lebih dahulu.
- Calon peserta didik baru yang memiliki prestasi di bidang olahraga, seni/ kreativitas dan minat mata pelajaran baik perorangan maupun beregu yang memperoleh prestasi sebagai juara I, II, atau III Tingkat Nasional/ Provinsi/Kota/Kabupaten/kecamatan yang diselenggarakan secara berjenjang yang didukung oleh pemerintah.
- Prestasi sebagaimana dimaksud huruf f dibuktikan dengan piagam/sertifikat.
- Prestasi belajar dari nilai raport semester VII (tujuh) sampai dengan semester XI (sebelas) dibuktikan dengan surat keterangan prestasi yang dikeluarkan sekolah.
- Administrator_10204144
- 588